KENDARI, DETIKSULTRA.COM-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, akan memusnahkan 8.313 KTP elektronik invalid.
Pemusnahan KTP akan dilakukan dengan cara dibakar.
Kadis Dukcapil Kota Kendari, Halili menyatakan, KTP yang akan dibakar itu adalah, kartu identitas warga yang sudah tak terpakai yang statusnya sudah invalid.
Seperti, KTP yang diganti karena status pindah domisili, buram tak terbaca, dan rusak.
“Rencananya pemusnahan KTP akan dilakukan Rabu sore sekitar jam 15.30,” ujar Halili, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan KTP elektronik invalid itu, sudah sesuai proses berdasarkan intruksi dari Dirjen Catatan Sipil Kemendagri.
Pemusnahan dilakukan, sebagai upaya menghindari penyalahgunaan KTP jelang Pemilu 2019.
“Jadi sudah sesuai prosedur, ribuan KTP yang invalid tak terpakai itu sebagian besar dikumpul dari kecamatan – kecamatan.” Tambahnya.
Rencananya, pembakaran KTP akan disaksikan pihak kepolisian, penyelenggara Pemilu, pejabat Kota Kendari dan pejabat Dukcapil provinsi.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin