Bentrokan antara tenaga kerja asing dan pekerja lokal di PT IPIP. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina diamankan polisi usai diduga menganiaya pekerja lokal di area kawasan Proyek Strategi Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, dugaan penganiayaan dua TKA Cina itu bermula saat salah satu pekerja lokal hendak mempertanyakan soal gaji.
Alih-alih mendapat jawaban, justru salah satu TKA Cina yang menjabat sebagai pengawas, melontarkan kalimat yang memantik kemarahan pekerja lokal tersebut. Akhirnya, adu jotos pun tak terhindarkan.
Pertikaian sempat mereda, namun saat korban dipanggil ke ruangan di area PT IPIP, yang diperkirakan untuk mediasi, korban justru dikeroyok oleh beberapa TKA lainnya, yang membuat korban mengalami luka serius di bagian tengkuk.
Akibat penganiayaan itu, pekerja lokal lainnya pun melakukan serangan balasan kepada pekerja TKA Cina yang berada di area PT IPIP. Bentrok pekerja TKA Cina dan pekerja lokal pun tak dapat dibendung.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kapolres Kolaka, AKBP Yuda, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah mengamankan para terduga pelaku.
“Untuk sementara yang terlibat dan diduga melakukan penganiayaan sudah kita amankan dua WNA. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah hanya dua orang ini atau ada tambahan lainnya,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
ia memastikan bahwa saat ini kondisi sudah kondusif antar dua kubu pekerja. Ia menegaskan bahwa pengamanan ketat telah disiagakan di titik-titik rawan untuk menjamin aktivitas industri tetap berjalan tanpa gangguan.
“Situasi saat ini sudah kondusif. Kami telah memberikan arahan di lapangan. Intinya, aspirasi pekerja lain yang meminta pelaku tambahan dikejar akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kronologi peristiwa ini dan memastikan seluruh pihak yang bersalah diproses berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.