Hukum

Pria di Kendari Jual Motor Orang Demi Tebus Handphone Miliknya yang Digadaikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial AB (29), warga Kota Kendari diringkus tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 23.30 Wita. Ia diduga melakukan tindak pidana (TP) penipuan dan penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, motif melakukan tindakan melawan hukum itu guna menebus handphonenya yang ia gadaikan sebelumnya.

Karena merasa terpojok, tersangka lalu membidik kendaraan milik Muhamad Ikhsan untuk dijual. Motifnya dirinya berpura-pura meminjam motor korban.

AKP Fitrayadi menerangkan, awalnya korban yang baru pulang dari tempat kerja didatangi oleh pelaku di rumahnya. Tak lupa pelaku mengucapkan salam.

Mendengar itu, korban pun keluar dari dalam rumah dan bertemu dengan pelaku yang kebetulan tinggal tepat berhadapan dengan BTN korban.

Singkat cerita, pelaku lalu meminta korban agar meminjamkan motornya sambil menyebut bahwa dirinya tinggal di BTN sebelah.

“Korban bertanya mau ke mana dan si tersangka bilang mau pergi beli makan. Tanpa rasa curiga korban memberikan kuncinya dan tersangka langsung mengambil motor yang terparkir di bagasi,” ungkap dia, Minggu (26/6/2022).

Setelah kejadian itu, pelaku tak kembali-kembali mengembalikan motor korban, hingga korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Korban terancam empat tahun penjara,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button