Driver Online di Kendari Nyambi Edar Sabu, Barang Bukti Diamankan 266 Gram
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap sorang pemuda berinisial IR (19) dan seorang wanita berinisial HI (19) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengungkapkan, keduanya ditangkap di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pad Kamis, 6 Januari 2022.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seorang remaja bekerja sebagai Driver Online diduga memiliki sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya A-1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan interogasi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos kedua remaja dan mobil, keduanya tertangkap tangan telah menguasai narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual seberat 28 saset dengan berat bruto total 266 gram,” jelas Eka Fhaturrahman saat dikonfirmasi pada Jumat (7/12021).
Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan dalam mengedarkan barang haram itu, pasokannya diperoleh dari seorang pria di Kota Kendari.
“Dari seorang laki-laki, kami masih lakukan pengembangan untuk tangkap pemasoknya,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via