Categories: Metro Kendari

DPRD Soroti Dugaan Pungli Oknum Guru di SDN 84 Kendari

Share
Dengarkan

 KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum guru di SDN 84 Kendari menuai sorotan dari anggota DPRD Kendari.

Dugaan pungli itu dengan cara membebankan biaya kepada muridnya untuk membayar uang pembuatan taplak meja sebagai rujukan agar mendapat nilai praktek pada mata pelajaran sosial budaya dan keterampilan (SBDK).

Rencananya, taplak meja ini juga akan digunakan pada saat ujian akhir sekolah (UAS) bagi siswa-siswi kelas VI.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.

Terlebih, jika menyangkut soal atribut sekolah di luar dari seragam siswa-siswi, kata Rajab, itu sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui Dana BOS yang rutin diterima sekolah.

Apalagi hanya persoalan taplak meja yang harus dibebankan lagi ke siswa-siswi. Walaupun modusnya ada penilaian, namun tetap tidak dibolehkan.

“Hal nda dibenarkan, perilaku-perilaku seperti ini bisa mencederai dunia pendidikan kita jika terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” kata Jinik ditemui, Rabu (10/3/2021).

Diakuinya, SD Negeri 84 Kendari sudah kerap melakukan hal yang sama. Terakhir pada 2020 lalu DPRD juga telah melakukan hearing soal pengadaan buku.

Jika ini benar terjadi, berarti pembinaan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari sebagai lembaga pengawas untuk SD dan SMP se-Kota Kendari belum maksimal. Dan bisa jadi ada pembiaran.

Sebab, tidak menutup kemungkinan, kejadian seperti ini terjadi di sekolah lain. Juga lanjut dia, yang harus digarisbawahi, tenaga pendidik masih banyak dari mereka yang tidak paham dengan aturan yang ada.

“Dunia pendidikan kita sudah bebas dari namanya biaya, karena sudah ada anggaran dari pemerintah, kecuali sekolah swasta,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Kemudian, lanjut Rajab Jinik, dalih mereka (oknum guru) ada kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah, hal itu juga tidak boleh dimasukkan dalam formula dunia pendidikan, apalagi kalau ada penekanan.

Bisa saja, namun itu harus inisiatif dari orang tua siswa, tanpa ada paksaan dan secara ikhlas memberikan bantuan tunai maupun nontunai ke pihak sekolah.

“Jika ada unsur paksaan dengan modus nilai, saya kira itu tidak masuk dalam skema pendidikan kita,” jelas dia.

Makanya dalam waktu dekat tambah dia, Komisi III DPRD Kendari bakal memanggil Dikmudora Kota Kendari untuk mengklarifikasi kejadian tak terpuji itu.

“Mengapa bukan pihak sekolah kami panggil, karena dikmudora selaku pengawas dan pembina. Namu jika ke depan dinas tidak mau bertanggung jawab soal ini, maka kami akan memanggil pihak sekolah,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar