Muna Barat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bayi Kembar yang Dikubur Hidup-Hidup di Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kasus bayi kembar yang dikubur hidup-hidup oleh ayah kandungnya TRD (47) di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah terus bergulir di meja kepolisian Polres Muna.

Perbuatan bejat ini terkuak setelah ibu kandung bayi kembar tersebut FT (39) melaporkan kejadian ini ke Polsek Tiworo Tengah beberapa waktu lalu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni FT dan TRD.

FT dan TRD merupakan ibu dan ayah kandung bayi kembar tersebut. Keduanya merupakan pasangan selingkuh. Pasangan ini diketahui sudah menikah dan memiliki rumah tangga masing-masing.

Baca Juga : Begini Kronologis Bayi Kembar Dikubur Hidup-Hidup oleh Ayah Kandung di Muna Barat

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Muna,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Asrun menyebut, FT dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 306 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 304.

Sedangkan tersangka TRD diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Pasal 181 KUHP tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau mengubur mayat dengan menyembunyikan kematian dan kelahirannya,” jelasnya.

Mantan Kapolsek KPPP Kota Baubau ini mengaku penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah mengantongi dua alat bukti yang kuat. Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi dalam pemenuhan berkas perkara.

Kisah ini berawal saat FT (39) menjalani hubungan asmara bersama TRD, yang merupakan teman dari suami FT. TRD juga diketahui telah berkeluarga. Suami FT sendiri tengah merantau ke Kalimantan. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button