DPRD Kendari Larang Perayaan Wisuda Tingkat Pendidikan Dasar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari melalui Ketua Komisi III, Rajab Jinik, melarang dengan tegas adanya perayaan wisuda bagi peserta didik tingkat dasar. Hal itu dikarenakan membebankan orang tua atau wali siswa.
“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota untuk menyurati Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari agar tidak ada lagi perayaan wisuda bagi peserta didik tingkat dasar baik TK, SD hingga SMP,” ungkap Rajab ditemui di SDN 2 Kendari, Selasa (20/6/2023).
Ia menilai, perayaan wisuda hanya untuk hura-hura itu tidak ada manfaatnya. Apalagi sudah membebankan orang tua. Takutnya, sesuatu yang tidak biasa ingin dibiasakan.
“Bahkan saya mendapat beberapa informasi jika hal ini diduga merupakan konspirasi yang dimainkan oleh sekolah dengan komite,” terangnya.
Ia meminta tidak perlu lagi ada perayaan wisuda, terlebih membebankan orang tua dengan meminta uang atau biaya wisuda. Dimana dari informasi yang masuk, orang tua ada dikenakan biaya hingga Rp1 juta, ada pula Rp500 dan Rp600 ribu.
“Ngapain rayakan wisuda jika seperti itu, sampai di hotel. Kan bisa dilakukan sederhana saja. Adapun orang tua yang mau lakukan sendiri silahkan. Mahasiswa saja wisudanya sederhana, bikin acara sendiri,” kata Rajab.
Komisi III yang bermitra dengan pendidikan tegas melarang dikemudian hari ada acara wisuda, apalagi dari Kementerian Pendidikan telah melarang hal tersebut, karena ditakutkan hal ini akan menjadi budaya.
“Jika mereka rayakan sendiri karena orang tuanya mampu silahkan secara pribadi dan mengundang guru tidak masalah. Tetapi jangan dikemas menjadi acara formal di sekolah. Karena tidak semua orang tua baik secara ekonomi,” tuturnya.
Fraksi Golkar ini menyebut, komite harus mengikuti aturan sekolah. Karena sekolah adalah lembaga formal. Sementara komite adalah orang tua siswa, yang dinilai bisa mengajari anak-anaknya di rumah.
“Kalaupun ada masukan yang bisa diberikan ke sekolah untuk perkembangan anak didik itu baik, atau misalnya mereka membantu membangun sekolah secara sukarela, tidak jadi masalah. Tetapi kalau itu misalnya ada paksaan apalagi memberatkan orang tua siswa lainnya, itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan