Metro Kendari

Ketua DPRD Kendari: Sekolah Inklusif Upaya Pemerataan Pendidikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Kendari Subhan ST menyebut hadirnya piloting sekolah inklusif di Kendari sebagai upaya pemerintah dalam memeratakan pendidikan bagi semua peserta didik, tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus.

“Sekolah inklusif artinya sekolah harus siap menerima siswa dengan berkebutuhan khusus dan belajar bersama dengan peserta didik lain yang normal,” ungkap Subhan ST ditemui usai launching sekolah inklusif di SMPN 2 Kendari, Selasa (13/6/2023).

Terkait itu, dia berharap, sekolah perlu menyiapkan fasilitas pendukung lainnya. DPRD Kendari sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendukung program yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia itu, serta didukung oleh Yayasan BaKTI dan Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami akan mengawal serta mengawasi agar program ini berjalan baik demi mewujudkan kesetaraan pendidikan di masyarakat. Sehingga masyarakat khususnya warga Kendari memperoleh hak dasarnya,” terang dia.

Di tempat yang sama, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Saemina menyebut, program inklusif telah diprogramkan sejak 2014 oleh pemerintah pusat yakni Kemendikbud. Kendari masuk dalam salah satu kota yang diprogramkan untuk menerapkan inklusif.

“Namun saat itu gaungnya masih terbatas. Masyarakat pun masih belum paham ketika mendengar kata inklusif, dengan launchingnya piloting sekolah inklusif di SMPN 2 Kendari diharapkan program inklusif semakin lebih diketahui dan masyarakat jadi lebih paham,” ungkapnya.

Menjadi sekolah inklusif berarti sekolah sudah harus siap menerima siswa tanpa membedakan, tidak terkecuali yang berkebutuhan khusus atau disabilitas demi pemerataan pendidikan di Kendari.

“Jangan ada lagi diskriminasi apalagi pembullyan,” tegas Saemina.

Diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMPN 2 Kendari menyediakan kuota bagi anak berkebutuhan khusus sebanyak lima persen, sementara untuk zonasi 75 persen, afirmasi, 10 persen, prestasi lima persen dan perpindahan orang tua lima persen. (bds)

 

Reporter : Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button