HeadlineHukum

Polisi Bekuk Pengedar saat Hendak Mengambil Tempelan Sabu di Semak-Semak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan kepada Yuslan (38), yang hendak mengambil sebuah tempelan sabu di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada pukul 16.45 Wita, Sabtu (16/1/2021) kemarin.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP), akan terjadi peredaran narkotika.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1, melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang dengan mengendarai motor yang dicurigai sedang mengambil tempelan sabu, yang disimpan di semak-semak yanq terbungkus ke dalam kantong plastik.

Alhasil, dari operasi itu, ditemukan lina bungkus sabu engan berat bruto 590 gram. Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan kasus tindak pidana (TP) narkotika tersebut, selanjutnya Tim Opsnal turut mengamankan dua orang yang diduga ada kaitannya kasus Yuslan.

Keduanya beranama Herianto dan Abd Rahim beralamat di jalan M.T. Haryono Lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan, Kambu, Kota Kendar.

Dalam penangkapan itu, di temukan dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

“Target dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut,” jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Minggu (17/1/2021).

Atas perbuatan melawan dan melanggar TP narkotika, ketiganya dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Sunarto

Editor   : Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button