Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Imbau Pelaku Usaha Buat NIB
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sultra mengimbau pelaku usaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tersebut bermanfaat untuk memudahkan pelaku UMKM di wilayah Sultra untuk mengakses berbagai bantuan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor perbankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, L.M. Shalihin mengatakan, berdasarkan data ada sekitar 300.000 pelaku usaha di Sultra dan kemungkinan akan terus bertambah.
“Kami targetkan 10 juta pelaku usaha yang terdaftar pada 2024 mendatang, ini sesuai program pemerintah pusat,” katanya.
Olehnya itu, Shalihin meminta agar pelaku usaha agar segera mendaftar secara online serta melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan. Pelaku usaha bisa membuka melalui aplikasi di DPM-PTSP Sultra, kemudian siapkan berkas seperti KTP dan KK lalu mendaftar. Semuanya gratis alias tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran ini menjadi indikator perkembangan UMKM di Sultra saat ini, kami juga mengintervensi pelaku usaha melalui pelatihan pengembangan kewirausahaan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan