kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Dinas Dukcapil Sasar MIN Kendari untuk Perekaman KIA

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melaui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mengadakan perekaman dan pencetakan kartu identitas anak (KIA) di Mandrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kendari, Kamis (10/3/2022).

Kepala Dinas Dukcapil Kendari Iswanto mengatakan, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan nondiskriminatif karena anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.

“Kegunaan kartu identitas anak sangat banyak manfaatnya, ketika terbit kartu identitas anak itu sudah diyakinkan bahwa identitas anak semua terkoneksi di sekolah, utamanya di pusat data dapodiknya itu sudah pasti sama, karena sebelum ada kartu identitas anak masih biasa ada perbedaan antara yang data dapodik dan akte kelahiran,” ujar Iswanto.

“Kemudian itu sudah tentu dari identitas anak mau ke mana saja tidak harus bawa-bawa kartu OSIS ataupun kartu mahasiswa, cukup KIA sudah bisa dipergunakan misalnya perjalanan keluar kota cukup dengan KIA,” tambahnya.

Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.

Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.

Lanjut Iswanto, untuk percetakan KIA sudah mencapai target, dari sasaran 30 persen kini sudah terealisasi hingga 34 persen.
Dia berharap, dengan adanya KIA tersebut tidak terjadi kesalahan lagi dalam penulisan ijazah peserta didik.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button