Categories: Metro Kendari

Diduga Tabrak Aturan, LIRA Sultra Minta PPK BWS Sulawesi IV Kendari Dievaluasi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, diduga menabrak aturan terkait proses lelang proyek penanganan longsor bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Said, mengatakan, pihaknya menduga pihak PPK telah melanggar prosedur lelang.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran DPW LIRA Sultra, dalam proses lelang atau tender proyek penanganan longsor Bendungan Ladongi untuk anggaran tahun 2021, telah dimenangkan oleh PT Latebbe Putra Group (LPG).

Namun, pasca diumumkan dalam laman Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) pertanggal 3 Ferbruari 2021 lalu, hingga saat ini pihak PPK belum memberikan berita acara surat penunjukan pemenang terhadap Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK).

Ironisnya, justru PPK menetapkan PT Cipta Aneka Solusi (CAS) sebagai pemenang berkontrak tanpa sepengetahuan pihak BP2JK.

Ia pun menegaskan, hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme dalam penetapan pemenang berkontrak. Padahal umumnya berkontrak dulu baru diumumkan.

“PT Latebbe saat kami konfirmasi, katanya ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan bila itu terjadi maka bisa dipidana. Dan tentunya, ini sangat bertolak belakang. Jadi kami duga disini ada permainan terstruktur, sistematis dan masif,” ujar dia, Minggu (14/3/2021).

Sehingga ia meminta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) agar mengevaluasi kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

“Jelas, disini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK terkait,” jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin, bahwa ia mengatakan pihak PT LPG melalui kuasa hukumnya Supriadi sudah mengadukan persoalan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, PT LPG juga melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan PPK BWS Sulawesi IV Kendari ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra.

“Permasalahan ini akan kami ikut kawal sampai proses terakhir nantinya,” tegas Karmin.

Oleh karena itu, Karmin bilang supaya tidak memperkeruh masalah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra diminta untuk tidak mencairkan uang muka.

“Untuk tidak mencairkan dulu uang muka kepada pihak PT. CAS, karena proses pemenangannya rentan dengan gugatan hukum,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala BP2JK Sultra,  Syaiful Rijal, dengan jelas menerangkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tender pekerjaan penanganan longsor Bendungan Ladongi dengan pagu Rp38 miliar.

Diapun mengklaim, pihaknya telah menetapkan PT LPG sebagai pemenang lelang. Namun kata dia, pihak BWS Sulawesi IV Kendari belum memberikan berita acara penunjukan sebagai pemenang tender sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas.

“Belakangan pihak BWS, tiba-tiba menetapkan pemenang berkontrak dengan perusahaan lain dalam hal ini PT CAS. Ini sangat menyalahi aturan dan sudah terindikasi melakukan pidana,” tandas dia.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Komentar