Diduga Serobot Tanah Milik Polri, Kades di Konsel Jadi Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang kepala desa (Kades) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan tanah milik Polri yang berlokasi di Brimob Polda Sultra.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terlapor bernama Langa kini ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa atas kasus tersebut.
Ia menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, Langa melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri.
Di lokasi itu juga, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.
Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor. Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki