Hukum

Bupati Busel Nonaktif Divonis Delapan Tahun, Isak Tangis Keluarga Pecah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isak tangis keluarga besar Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat tak terbendung, ketika mendengar vonis 8 tahun atas kasus praktik suap serta menerima uang fee proyek dari pengusaha Tony Kongres dan Simon Liong senilai Rp578 juta, di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (20/2/2019).

Berdasarkan pantauan pewarta Detiksultra.com usai Hakim Ketua Khusnul Khatimah bersama dua hakim anggota memutus secara sah, Agus Faisal Hidayat langsung mengampiri keluarga besarnya yang hadir pada sidang putusan tersebut.

Kemudian Agus Faisal Hidayat mengampiri ayahnya yang tak lain adalah mantan calon Wakil Gubernur Sultra 2018, Sjafei Kahar. Setelah memeluk ayahnya, Agus memeluk anak perempuannya dan kerabat lainnya sambil menitikkan air mata.

Setelah Agus keluar dari ruang sidang untuk masuk ke dalam mobil yang akan mengantarkannya kembali ke tahanan Polda Sultra, sontak anak perempuannya berteriak memanggil ayahnya. Mendengar teriakan anaknya, Agus yang sedianya akan masuk ke dalam mobil, kembali memeluk sang buah hati dibarengi dengan isak tangis.

Untuk diketahui, Bupati Busel Nonaktif Agus Feisal Hidayat divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta, dan bila tidak membayar denda, maka dapat tambahan kurungan enam bulan penjara. Agus juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp372 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun usai menjalani kurungan penjara.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button