Dewan Kendari Sebut Kampung Nelayan, Bakau dan Wisata Melanggar Tata Ruang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Azhar menyayangkan tindakan diskriminatif Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Pasalnya, alasan yang dibeberkan Dinas PUPR Kota Kendari lari dari substansi persoalan penindakan terhadap salah satu pengusaha rumah makan di Kampung Nelayan.
La Ode Azhar menjelaskan, bila alasan dinas PUPR menindak karena bangunan permanen didirikan, bagaimana dengan bangunan permanen yang berada di jalur hijau, tepatnya di Jalan Saranani dan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari.
Di sana, lanjut politisi Partai Golkar Kendari ini, terdapat banyak pelanggar tata ruang yang juga mendirikan bangunan permanen.
“Kalau mereka alasannya ada bangunan permanen di situ, bagaimana dengan yang ada di jalur hijau, rumah makan permanen yang ada di situ melanggar tidak? melanggar,” kata dia di Kendari, Rabu (5/1/2022).
Jadi, fokusnya bukan hanya 17 pelanggran tata ruang, tapi seluruh bangunan permanen yang ada di jalur hijau. Mulai dari SPBU Tapak Kuda dan lain-lainnya semua melanggar.
“Siapa yang mengatakan tidak melanggar SPBU dan bangunan lainnya jika mengacu pada pelanggaran karena membangun permanen,” bebernya.
Hanya kata dia, substansinya utamanya bukan pada persoalan bangunan permanen, makanya pihaknya mau mengejar pasal apa yang dikenakan kepada pemilik rumah makan yang baru saja dijadikan tersangka (Hj. Sitti Hasna).
Menurutnya, bukan bicara soal bangunan permanen, di sana ada aktivitas ekonomi di tempat yang dilarang atau pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH). Itu prinsipnya.
Diyakininya, jika 17 pelanggaran tata ruang itu ada di kawasan Kampung Nelayan, Kampung Bakau, dan Kampung Wisata.
Dirinya tahu benar, kawasan di atas yang baru disebutkan melanggar tata ruang. Hanya ia ingin memastikan jawaban langsung dari Dinas PUPR.
“Kita tahu itu melanggar, hanya saya ingin mendapatkan jawaban secara tegas dari PUPR bahwa itu melanggar, namun di RDP kedua ini tidak kami dapatkan,” jelas La Ode Azhar.
Katanya, tujuan meminta penegasan dari Dinas PUPR agar pihaknya mendapat alasan meski tidak menjadi keharusan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penindakan diskriminatif.
“Jika ada penjelasan seperti apa yang pertanyakan, nah baru kita kaji, kalau yang lain melanggar kenapa tidak tersangka juga, mengapa hanya satu orang saja,” imbuh dia.
Olehnya itu, ia mendorong pentingnya pembentukan Pantia Khusus (Pansus) menyoal polemik penindakan tata ruang di Kota Kendari yang dinilai belum berjalan maksimal.
“Harus ada Pansus, karena ini yang kita mau telusuri, kalau memang melanggar kenapa mereka tidak tersangka, itu tanda tanya besar. Dan bagi saya Pansus itu penting karena kalau Pansus nanti dan kita bertanya ke Kementerian ATR disitu akan terlihat jelas seperti apa,” tandasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki