Hukum

Kuasa Hukum Ahli Waris Tegaskan Lahan P2ID Belum Bersertifikat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik kepemilikan sah lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali mencuat ditengah-tengah publik.

Baru-baru ini, pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mengumumkan bahwa sertifikat lahan P2ID telah ditemukan, setelah delapan tahun hilang.

Menyikapi itu, kuasa hukum ahli waris dengan luas lahan 13 hektare, Fatahillah, mengatakan dengan tegas bahwa di lokasi tersebut belum pernah diterbitkan sertifikat.

Pasalnya, selama proses sidang berlangsung pada 1995 lalu, tak ada satu pun pihak yang hadir dalam persidangan menunjukan atau pun menyebutkan jika kawasan P2ID itu memiliki sertifikat.

“Di lokasi itu sebenarnya, belum ada sertifikat. Kami juga belum pastikan sebagian lahan itu apakah sertifikat atau hanya sebatas SKT yang kemudian dilepas ke Pemprov,” kata dia, saat ditemui, Selasa (16/3/2021).

Sehingga kembali ditegaskannya, jangan karena ada penemuan sertifikat seolah-olah lahan P2ID tersebut sepenuhnya milik Pemprov Sultra.

Sebab, menurut Fatahillah, sebagian besar lahan di P2ID masih milik almarhum Haris Tara, yang kini diwariskan kepada anak-anaknya.

Apalagi, beber dia, lahan milik kliennya itu sudah berkekuatan hukum melalui putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 1995 lalu, sehingga bila terdapat pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan maka sama halnya melawan negara.

“Itu lahan di kembalikan ke almarhum Haris Tara, belum semuanya dialihkan ke Pemprov, karena sampai saat ini belum ada ganti rugi atas lahan 13 hektar itu,” jelas dia.

Kembali dijelaskannya, jika pihak Pemprov Sultra mengklaim telah melakukan ganti tugi kepada kliennya, maka ia minta dokumen ganti rugi dari Pemprov sendiri.

“Iya, kalau memang benar mereka sudah melakukan ganti rugi, mana buktinya?,” tanya dia.

Ditempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Al Imran La Aci menuturkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

“Namun saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pihak BPN,” kata Imran.

Ia juga menjelaskan, pasca ada pernyataan Gubernur Sultra, Ali Mazi soal penemuan sertifikat, pihaknya langsung mengkonfirmasi soal tersebut ke BPN.

“Belum ada juga jawaban, malah kami diarahkan untuk bersurat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan karena ada penemuan sertifikat, maka serta merta Pemprov Sultra mengklaim bahwa lahan P2ID itu adalah milik sepenuhnya.

“Jelas tertuang dalam putusan PN Kendari tahun 1995 terkait pengembalian lahan seluas 13 hektar ke almarhum Haris Tara,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button