Plang yang terpasang di lahan warga di Lorong Tunggala. Foto: Istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menimpa warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Sebanyak delapan warga mendapati tanah miliknya tiba-tiba beralih kepemilikan atas nama orang lain dan merupakan orang yang sama. Erik Lerihardika salah satunya. Ia mengaku kaget, tanah yang dibeli orang tuanya pada tahun 2013 silam itu kini bersertifikat atas nama orang lain.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” katanya, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskam, dirinya bersama warga lain sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mengaku memiliki sertifikat di atas lahan tersebut. Tetapi mereka enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke polisi.
“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan pertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Kami juga sudah bertemu dengan bang Andre Dermawan Ketua LBH HAMI Sultra beberapa waktu lalu. Bagaimana langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, warga lain bernama Harjun mengatakan, bahwa upaya penyerobotan ini sudah dilakukan kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.
“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga dilaporkan ke Polres dengan orang yang berbeda. Tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan dasar tanah mereka, dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelasnya.
Tak mau kalah, juga menegaskan memiliki bukti yang kuat atas tanah tersebut, seperti alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya.
“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari Pak Gawu,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.