Hukum

Pengusaha di Kendari Bayar Pajak Tapi Jadi Tersangka, Wali Kota Bakal Dilapor ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Carut-marut penindakan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari banyak menyisakan kejanggalan.

Banyak pihak menilai pemerintah masih terkesan tebang pilih atau hanya sepihak dalam melakukan penindakan, belum dilakukan secara universal.

Padahal jika ditelisik, faktanya banyak masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai tempat usaha atau lain-lainnya.

Meski begitu, Pemkot Kendari dinilai belum sepenuhnya menunjukkan taringnya guna menindaki para pelanggar tata ruang.

Justru yang menjadi aneh, belum lama ini ada kasus pelanggaran tata ruang yang turut menyita perhatian publik.

Pada 2021 lalu, Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kendari menindaki seorang pengusaha rumah makan yang mendirikan usahanya di kawasan Kampung Bakau.

Karena dianggap melanggar ketentuan tata ruang maka pihak Dinas PUPR Kota Kendari menyegel rumah makan tersebut. Lalu mengadukan kasus itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Kemudian Kementerian ATR melaporkan kasus itu ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan pelanggaran tata ruang.

Berselang beberapa bulan kemudian tepatnya, terlapor yang bernama Sitti Hasna menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kementrian ATR pada 26 November 2021 lalu.

Persoalan ini pun dibawa ke meja Komisi III DPRD Kota Kendari melalui Komisi Pemerhati Hukum dan Perempuan (KPHP) dan tanggal 27 Desember 2021 digelar rapat dengar pendapat (RDP).

Pada saat itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Muhamad Rajab Jinik menyampaikan sejumlah poin kesimpulan RDP yang turut dihadiri tersangka, kuasa hukum tersangka, serta Dinas PUPR Kota Kendari.

Disimpulkan, dinas PUPR diberi waktu selama satu minggu untuk mencabut laporannya atas aduan Kementrian ATR di Mabes Polri ihwal dugaan pelanggaran tata ruang.

Jika tidak terpenuhi permintaan DPRD Kota Kendari maka Rajab Jinik meminta seluruh pelanggar tata ruang di Kota Kendari yang memanfaatkan RTH harus menjadi tersangka seperti yang dialami Sitti Hasna.

Kemudian, menyikapi adanya kejanggalan dalam penindakan pelanggar tata ruang, Komisi III DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) dalam waktu dekat ini, yang melibatkan seluruh fraksi.

Kuasa hukum tersangka, Supriadi saat ditemui mengatakan pihaknya tidak menerima jika kliennya dijadikan objek percobaan. Sementara pelanggar lainnya masih bebas melakukan aktivitas.

Padahal, kewajiban kliennya membayar pajak retribusi pendirian rumah makan rutin per bulan dibayar ke pemerintah serta pajak bumi bangunan (PBB) yang setiap tahunnya dilunasi kliennya.

“Pajak yang dibayarkan itu secara resmi loh ke pemerintah. Tapi kok mereka sendiri yang mengilegalkan usaha klien saya, baru anehnya cuman klien saya yang disegel/police line warung makannya, bahkan sudah menjadi tersangka,” ujar dia.

Oleh karena itu, Supriadi menegaskan pihaknya nanti akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

Namun untuk saat ini, dirinya terlebih dahulu menunggu hasil rekomendasi pansus bentukan Komisi III DPRD Kota Kendari.

Karena menurut dia, salah satu yang menjadi fokus utama Dewan Kendari membentuk pansus tersebut yakni adanya dugaan penyelewengan pajak yang sudah  dibayarkan secara resmi ke pemerintah.

“Jika hasil pansus nanti menunjukan terbukti pajak-pajak yang dibayarkan tidak jelas laporan pertanggungjawabannya, jelas kami akan melaporkan wali kotanya akan dugaan penggelapan dan penipuan. Karena hak klien kami diambil mengatasnamakan atribut pemerintah,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button