Metro Kendari

Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2024 Naik jadi Rp3.1 Juta, Pemerintah Peringati Perusahaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu karyawan atau pekerja disetiap akhir tahun akhirnya terjawab. Khususnya buruh di Kota Kendari, bisa bernafas lega, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Dimana pada tahun 2024, upah pekerja di Kota Kendari mengalami kenaikan senilai Rp118.373.00, sehingga total upah yang diterima buruh tahun depan, menjadi Rp3.112.103.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK di Kota Kendari hanya Rp2.993.730. Adapun kenaikan upah buruh tahun 2024, sesuai ketetapan Pemprov Sultra melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra, Nomor 654 Tahun 2023, tertanggal 30 November 2023, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, pemerintah memberikan warning atau peringatan kepada perusahaan, untuk tidak membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kota Kendari sesuai dengan ketentuan pasal yang telah ditetapkan.

Kemudian, penetapan UMK Kota Kendari itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang berada dalam wilayah Kota Kendari.

Penetapan UMK yang telah ditetapkan tersebut, terdapat pengecualian terhadap Usaha Mikro dan Kecil Menegah (UMKM). Terkait penetapan upah, dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang melanggar dalam skema pemberian upah jika tidak sesuai dengan ketentuan penetapan UMK di Kota Kendari, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button