Metro Kendari

Penyaluran Gaji ke-13 ASN di Sultra Capai 90 Persen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat penyaluran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Anoa telah mencapai sebanyak 90,19 persen.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Syarwan mengatakan, dari total 90,19 persen penyaluran tersebut, secara total telah disalurkan ke 340 satuan kerja (satker) di wilayah Sultra.

Kata dia, hal ini berdasarkan dengan pemantauan rekap Surat Pemerintah Membayar atau SPM.

“SKM tersebut terdiri dari gaji tunjangan kinerja (Tukin), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sultra,” katanya, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut untuk pembayaran pada satuan gaji telah dibayarkan kepada 206 satker dari total sebanyak 213 satker.

Sehingga ada 7 satker yang belum selesai pembayarannya. Sedangkan total dari pembayaran untuk 206 satker tersebut mencapai Rp90.730.589.062 atau 96,71 persen.

Syarwan menjelaskan untuk satuan Tukin, dari sebanyak 117 satker, terdapat 88 satker telah melakukan pembayaran gaji ke-13, dan 29 satker belum dibayarkan.

“Sehingga total gaji 13 satker Tukin yang telah dibayarkan sebanyak Rp13.060.453.118 atau progres mencapai 75,21 persen,” terang Kepala DJPb.

Selain itu, untuk satker PPNPN secara total sebanyak 25 satker, terdapat 24 satker yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pegawainya, dan satu satker belum dibayarkan.

Olehnya itu untuk presentasi total yang telah dibayarkan gaji 13-nya sebanyak Rp2.167.774.863 dengan persentase 96 persen.

Sementara itu untuk pembayaran atau penyaluran gaji 13 PPPK, total satker sebanyak 22 satker telah membayarkan gaji 13 ke para pegawainya dengan total sebesar Rp 2.453.935.200 atau dengan persentase 100 persen. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button