Metro Kendari

ASN Pemprov Sultra Akan Disanksi Jika Mudik Lebaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi pada ASN jika ketahuan mudik dan bepergian keluar daerah mengingat pandemi Covid-19 masih meraja lela di Sultra.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas sebagai bentuk pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Sultra.

“Kita ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Hal ini adalah instruksi,” terangnya saat di temui awak media di kantor Gubernur Sultra, Selasa (21/4/2020).

Terkait sanksi iya menjelaskan bahwa, bagi ASN yang kedapatan tetap mudik saat lebaran akan dilakukan penundaan keanaikan pangkat hingga penurunan pangkat menanti. Dimana instruksi tersebut berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, tanpa terkecuali.

“Kalau sanksi penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kita belum tahu, apalagi ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Kita coba pertimbangkan, jelasnya kita akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” pungkasnya.

Ia pun menambahkan bahwa larangan itu mengacu pada surat edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Harapnya bahwa ASN Pemprov Sultra, dapat lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait himbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ikuti semua himbauan pemerintah yaitu tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, ikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan yang telah di tetapkan. Demi terhindar dari penyebaran Covid-19 dan untuk kepentingan kita bersama,” ungkapnya.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button