KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat pelaku peredaran uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Keempat sindikat peredaran uang palsu ini berinisial ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, penangkapan ke empat sindikat tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat soal peredaran kertas rupiah palsu.
Dari informasi itu, Satreskrim Polresta Kendari melalui Buser 77 melakukan pengembangan. Hasilnya, keempat pelaku dibekuk di Jalan Pattimura, Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana mata uang,” ujar dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (29/4/2024).
Menurut AKP Fitrayadi, dalam melakukan aksinya, ke empat pelaku menyasar kios-kios yang menyediakan transaksi BRILink, dengan modus transfer ke rekening tersangka.
Berdasarkan pengakuan salah satu korban BRILink, pelaku datang untuk melakukan transaksi transfer uang senilai Rp995 ribu ke rekening yang sesuai diberikan tersangka.
Namun dalam proses transfer yang ke rekening yang dimaksud, transaksi tersebut selalu gagal, sehingga tersangka, lalu pelaku meminta korbannya untuk mengirim ke aplikasi dana tersangka, dan akhirnya berhasil.
“Lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata sepuluh lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,” ujar Fitrayadi.
Sadar dengan uang yang ia terima dari tersangka palsu, korban melaporkan ke polisi. Kepolisian pun yang menerima informasi tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai hasil laporan korban.
“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan