kesbangpol sultra
Metro Kendari

BPJN Uji Lap Fungsi JTK, 10 November Bakal di Operasikan Kembali

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari melaksanakan uji laik fungsi (ULF) Jembatan Teluk Kendari (JTK) bersama kepolisian dan dinas perhubungan.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Zulkarnaini, mengatakan setelah dilakukan uji kelayakan sebelum diresmikan Presiden RI, kali ini telah dilakukan uji lab fungsi bersama Polisi, Dinas perhubungan dan Tim BPJN.

Selanjutnya, jalur JTK akan dilengkapi dengan rambu-rambu sekaligus pengaman jalan.

“Ia nantinya kita akan siapkan sarana dan prasarana dalam hal rambu-rambu, supaya yang akan menggunakan jalan ini harus mematuhinya,” ujarnya.

Dengan pemasangan rambu-rambu tersebut, pihaknya bakal diberikan saksi UU tersediri yang akan ditetapkan.

Pasca uji lab ini, Zulkarnaini, menjelaskan dengan penutupan sementara JTK sejak kemarin 26 Oktober 2020, selanjutnya akan dibuka kembali awal November.

“Insya Allah kita akan mulai buka nanti selesai PHO mungkin tepatnya hari Pahlawan yakni 10 November 2020 nantinya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan akan melakukan pengamanan untuk menertibkan penggunaan jalan JTK.

Ditempat yang sama, kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Ditlantas Polda Sultra, Jarwadi, menjelaskan ada beberapa sarana dan prasarana yang akan ditambahkan dalam pembangunan JTK untuk pengamanan penggunaan jalan.

“Jadi beberapa survei yang diperluh ditambahkan yakni Cctv, ada rambu petunjuk dan ada pemberian saksi yang akan diberikan kepada pelanggar jalan,” jelasnya.

Saksi yang dimaksud, kata Jarwadi, saksi yang akan ditetapkan yakni berupa himbauan, peringatan dan saksi jerah sesuai dengan UU yang berlaku.

Selanjutnya pasca ditutup JKT sementara, namun untuk pengunjung hanya diperbolehkan masuk

Sementara, Tim Dinas Perhubungan Sultra, Awaluddin, mengatakan setalah dilakukan uji Lab fungsi, pihaknya menemukan kekurangan dalam hal ini perlunya rambu-rambu jalan.

“Jadi dengan dipasangkan rambu-rambu nantinya akan kami sosialisasi kepada masyarakat kurang lebih 15 hari dan apabila masyarakat melanggar aturan tersebut, akan diberlakukan sanksi hukum dibidang lalu lintas yakni penilangan,” jelasnya.

Selain itu, yang menjadi catatan setelah rambu-rambu telah terpasang pihaknya agar menjamin keamanan pengguna jalan.

“Apabilah Jembatan sudah mulai digunakan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di jembatan karena akan mengganggu pengguna jalan. Jadi pihak BPJN akan menyiapkan lahan parkir untuk masyarakat yang mau melihat atau bagi yang berkunjung (berfoto-foto) di JTK,” paparnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024