KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melepasliarkan dua ekor penyu hijau di perairan Teluk Kendari, tepatnya di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo pada Selasa, 22 Juni 2021.
Kegiatan ini juga sebagai pembinaan kepada para mitra pengedar dan penangkar transplantasi Tumbuhan Satwa Liar (TSL) lingkup wilayah kerja BKSDA Sultra.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie menyampaikan arahan tentang tata kelola usaha perizinan dan legalitas usaha pemanfaatan TSL sesuai peraturan yang ada.
Kata Sakrianto, dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilepasliarkan ini ditemukan masuk ke dalam sero nelayan di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan. Satwa ini memiliki panjang karapas rata-rata 54 ccl, lebar karapas 47 dan 49 ccl, berat 15 dan 16 kg dengan jenis kelamin betina.
“Sebelum pelepasliaran, terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi fisik serta kesehatan satwa tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tagging untuk mengidentifikasi atau sebagai pengenal satwa tersebut,” ungkap Sakrianto melalui rilis ke redaksi Detiksultra.com, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindakan konservasi yang dilakukan dalam rangka menjaga dan melestarikan habitat satwa penyu, khususnya yang berada di wilayah Sultra.
“Ini juga salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara BKSDA Sultra dan BPSPL Makassar dalam rangka perlindungan, pelestarian serta penyelamatan satwa liar dilindungi khususnya biota laut yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi berupa penyu semakin meningkat.
Acara pelepasliaran penyu hijau ini juga dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki