Metro Kendari

Penerapan Ditunda, Polresta Kaji Ulang Soal Tilang Elektronik di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ditunda penerapanya. Kapolresta Kendari, Kombes Pol, M. Eka Faturrahman mengatakan, seyogyanya penerapan tilang elektronik mulai besok, 1 September 2022.

Alasan pihaknya menunda penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, karena melihat sarana prasana yang belum memungkinkan. Dijelaskannya, fasilitas yang dimaksud yakni marka jalan atau traffic light yang sudah tidak terlihat.

“Masih kami kaji, mengingat masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE,” ujar dia, Rabu (31/8/2022).

Kombes Pol M. Eka Faturrahman melanjutkan bahwa pihaknya sudah menggelar Rapat Koordinasi Forum Kamseltincar Lantas Polresta Kendari mengenai kesiapan penerapan tilang elektronik tersebut. Dari hasil rapat tersebut, ia mengemukakan telah menemukan solusi terkait permasalahan penerapan tilang elektronik yang hingga kini ditunda untuk sementara.

“Adanya perbedaan dan pemetaan jalan antara jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota sehingga diharapkan dilakukan survey dan tinjauan kembali,” katanya.

Dari hasil pengkajian yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak ini, bahwa ketika sudah tuntas, maka penerapan tilang elektronik akan diterapkan.

“22 September 2022 baru kita laksanakan bersamaan dengan launcing serentak Korlantas Polri,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button