Categories: Metro Kendari

Berwisata, Terapi Psikososial untuk Penyandang Disabilitas

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – 25 penyandang rungu wicara diberikan terapi psikososial dalam bentuk widya wisata ke salah satu pulau di Konsel, Sabtu (6/4/2019). Mereka yang berusia antara 15 hingga 35 tahun ini merupakan binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari.

“Terapi psikososial merupakan program prioritas Kementrian Sosial yang rutin dilakukan oleh UPT LRSPDSRW Meohai Kendari, untuk melatih dan meningkatkan jiwa sosial siswa. Selain itu, untuk meminimalisir potensi tekanan psikis mereka terhadap aktivitas rehabilitasi yang dijalani setiap hari,” jelas Margono, salah satu pekerja sosial LRSPDSRW Meohai Kendari.

Kegiatan tersebut juga merupakan program yang telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Bab III, Pasal 5 tentang hak penyandang disabilitas terkait kebudayaan dan pariwisata.

[artikel number=3 tag=”disabilitas,” ]

“Kegiatan ini juga merupakan kegiatan kognitif, yang bersifat edukatif, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk di dalamnya adalah hak rekreatif dan hak edukasi,” paparnya.

UPT LRSPDSRW Meohai Kendari terus meningkatkan program pembinaan sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui dua metode pendekatan, yaitu program pelayanan dalam panti dan program pelayanan luar panti. Kedua program ini berjalan secara beriringan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas.

“Ada tiga bidang keterampilan LRSPDSRW Meohai Kendari, yaitu keterampilan menjahit, percetakan dan tata rias salon, dimentori dan didampingi oleh 10 orang pekerja sosial yang setiap hari mengajar dan melakukan asesment untuk mengetahui perkembangan psikologis mereka,” lanjutnya.

Untuk diketahui, disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas dan pembatasan partisipasi. Menurut pedoman pelaksanaan program outreach pada panti sosial penyandang cacat, penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami gangguan, hambatan atau kelainan pada fungsi indera sedemikian rupa.

Sehingga untuk bisa berkembang atau menjalankan fungsi hidupnya secara optimal, memerlukan pembinaan dan layanan khusus dalam jangka waktu tertentu dan dilaksanakan sesuai standar kompetensi yang berlaku.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Komentar