Berlaku Sejak 9 Maret, Bandara Halu Oleo Bolehkan Naik Pesawat Tanpa Swab Antigen dan PCR
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bandara HaluOleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membolehkan penerbangan domestik tak menggunakan swab antigen dan PCR.
Kebijakan ini berlaku sejak 9 Maret 2022 kemarin, setelah pemerintah pusat meniadakan swab antigen dan PCR bagi para penumpang yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat.
Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah mengatakan pihaknya sudah menjalankan aturan tersebut. Hanya berlaku bagi mereka yang telah mengikuti vaksinasi.
Meski begitu, dibolehkan tak melakukan swab antigen dan PCR hanya berlaku kepada calon penumpang yang sudah suntik vaksin dosis 2 dan dosis 3.
Sementara bagi mereka yang baru dosis 1, tetap harus menyertakan swab antigen maupun PCR, sebagai syarat untuk menggunakan transportasi udara.
“Terkecuali penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis 1 saja baru menggunakan PCR selama 3×24 jam dan antigen selama 1×24 jam,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Nurlansyah menambahkan, pemberlakuan swab antigen dan PCR juga berlaku kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, meski mendapat surat keterangan dari rumah sakit.
“Kalau anak usia dibawah 6 tahun tetap menggunakan antigen atau PCR, begitu juga anak usia 6 tahun ke atas yang sudah vaksin sekali tetap harus menggunakan antigen dan PCR,” tandasnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Menhub) RI, telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkannya di seluruh Indonesia termasuk Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Reporter: Sunarto
Editor: Via