Hukum

Dukung Kejati Usut Tuntas Tambang Ilegal, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Semua penegak hukum harus berani mengungkap seluruh apa yang terjadi di Blok Mandiodo dan di PT Antam,” ucap Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat dihubungi awak media lewat telepon seluler, Selasa (18/7/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini kembali menerangkan, sejak adanya aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo hingga kini telah mengakibatkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,7 triliun.

Bahkan menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu belum secara menyeluruh. Artinya masih ada kerugian negara yang ditaksir akan lebih besar lagi. Olehnya itu, ia meminta Kejati Sultra membuka selebar-lebarnya mengenai duduk perkara kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Andi Suwandi kembali menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak boleh ada tebang pilih. Harus diusut siapa-siapa yang terlibat, sekalipun ada back up besar.

“Jangankan ada bintang, ini perintah negara. Karena UU mengatakan bumi air yang terkandung di dalamnya adalah milik negara yang diperuntukkan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat,” katanya.

“Ungkap siapa para pelaku tanpa pandang bulu dan tebang pilih, serta uangkap siapa saja dibelakang para pelaku,” sambungnya.

Terkait langkah serius DPRD Sultra menyoal masalah ini, Suwandi Andi mengatakan  akan mengupayakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memberantas kejahatan di Blok Mandiodo.

“Itu harus diambil langkah-langkah oleh DPRD, nanti saya sampaikan di hadapan paripurna agar segera kita lakukan langkah teknis sesuai kewenangan DPRD untuk membentuk pansus supaya bersama-sama APH untuk memberantas apa yang terjadi di Mandiodo dan sekitarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra, tengah melakukan proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan sofwan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam. Dimana sebelumnya PT Antam berkerjsama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui yang dinamakan KSO Mandiodo.

Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area kawasan PT Antam. Perjalanannya, ternyata tidak seperti dalam kontrak kerja sama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.

Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisanya dijual ke perusahaan smelter.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata Kajati Sultra, Partris Yusrian Jaya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button