Metro Kendari

Uang Puluhan Juta Raib Usai Dijanjikan Proyek, Korban Laporkan Warga Konsel ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Amal Maulana dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi ke Polresta Kendari tersebut dilayangkan oleh Irwansyah atau korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 13 Juni 2023 kemarin.

Kepada awak media ini, Irwansyah mengaku terpaksa melaporkan Amal Maulana lantaran dirinya merasa ditipu oleh terlapor dengan dijanjikan lima paket proyek sarana dan prasarana sanitasi pesantren dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2022 lalu.

Awalnya, pelapor dihubungi oleh salah satu temennya yang menawarkan proyek. Informasi itu juga didapatkan dari terlapor, yang mana pelapor ketahui terlapor merupakan pengurus atau perwakilan panitia Kementerian PUPR untuk pengerjaan sarana dan prasarana sanitasi pesantren di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena merasa yakin, pelapor kemudian menerima tawaran terlapor setelah dihubungkan oleh teman pelapor atas nama Agus Muhaimin. Kesepakatannya dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai, ditandatangani kedua belah pihak pelapor dan terlapor serta yang bersaksi dua orang, yakni saksi pertama Ismail Nasrun dan Agus Muhaimin.

Uraian kesepakatannya, pelapor akan menerima lima paket pekerjaan dengan nilai per paket Rp200 juta. Kemudian, klausul berikutnya, terlapor terlebih dahulu harus menyetor uang sebanyak Rp7 juta per paket sebagai dana awal atau pinjaman untuk mengurus lima paket pengerjaan di luar fee 23 persen dari real cost (detail biaya nyata).

“Fee 23 persen ini per paket, kalau sudah berjalan pekerjaan maka akan ada fee 23 yang kami setor ke PUPR,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Usai disepakati bersama, pelapor lalu menyetor dana Rp35 juga sebagai transaksi awal atau pinjaman untuk mengurus lima paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh pelapor. Uang itu langsung diserahkan kepada terlapor di salah satu perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 31 Juli 2022.

Penyerahan uang tersebut juga turut disaksikan oleh Agus Muhaimin dan Ismail Nasrun selaku pemilik rumah di mana terjadinya transaksi antar kedua belah pihak.

Setelah setoran tunai dilakukan, dikuatkan dengan surat perjanjian terlapor kembali meminjam sejumlah uang dengan alibi untuk kepentingan mengurus lima paket pekerjaan di Jakarta.

Korban menyebut dari beberapa transaksi lewat rekening yang dilakukannya, total kerugian materil yang dialaminya yaitu Rp94 juta, termasuk transaksi awal dana pinjaman Rp35 juta itu.

Naasnya, pasca dia menyetorkan puluhan juta uang ke terlapor, pekerjaan yang telah dijanjikan terlapor hingga sampai saat ini belum terealisasi.

Sementara, dalam perjanjian yang dibuat, apabila lima paket pekerjaan sarana dan prasarana sanitasi pesantren tidak dikerjakan oleh pelapor maka terlapor sebagai pihak pertama siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang sudah disetorkan sebelumnya.

“Dia menjanji terus akan mengembalikan dana, sambil katanya dia koordinasi dengan pihak yang tempatnya setorkan uang. Dia sempat berjanji tahun ini proyek itu ada, tapi pada akhirnya dia mengaku kalau proyek itu fiktif. Disitu saya minta uang saya kembali, dan dia ada bahasa pasrah kalau dia tidak bisa kembalikan, maka di proses hukum saja. Hingga detik ini sudah 2023, uang saya belum dia kembalikan, makanya saya tempuh jalur hukum,” tuturnya.

Ia berharap, kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, kiranya segera memproses kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebab, dia bukan korban satu-satunya yang terperdaya akan janji terlapor.

“Setahu saya tujuh orang. Kita berharap kepolisian secepatnya memproses terlapor guna mempertanggung jawabkan secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengenai adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mengatakan ia akan mengecek terlebih dahulu.

“Saya cek dulu yah,” singkatnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button