KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bak kacang lupa kulit. Seperti itulah tanggapan Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang ditujukan kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pasca bebas dari penjara, Selasa (1/3/2022).
Keduanya, ADP dan Asrun (mantan Wali Kota Kendari) ini bebas murni usai menjalani masa hukumannya selama empat tahun dibalik jeruji besi.
ADP dan Asrun mendekam di tahanan yang berbeda. Asrun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari sejak dipindahkan dari Jakarta.
Sementara ADP yang tak lain ada anak Putra ke dua Asrun, dipenjara di Rumah Tahahan (Rutan) Kolaka. Meski sempat setahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
ADP mengatakan selama menjalani hukuman, masih banyak dari kerabat dan simpatisannya kerap mengunjunginya, saat di Lapas Kendari maupun di Rutan Kolaka.
Namun tak sedikit dari orang terdekatnya, tak pernah sama sekali datang menjenguk. Salah satunya Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Sebelum menjabat, diketahui Sulkarnain Kadir adalah tandem ADP saat bertarung di Pemilihan Wali Kota Kendari (Pilwali) 2017 silam.
Hingga keduanya terpilih menjadi Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari, ADP-Sulkarnain Kadir. Karena tersandung masalah hukum atas kasus suap, posisi ADP sebagai Wali Kota Kendari, digantikan oleh Sulkarnain Kadir.
“Pernah dia (Sulkarnain Kadir) menjenguk sewaktu di tahanan KPK di Jakarta. Tapi pas di Lapas Kendari dan di Rutan Kolaka tidak pernah lagi,” katanya
Ditempat yang sama, Asrun yang juga mantan Ketua DPD PAN Kota Kendari ini mengatakan hal yang sama. Selama di Lapas, dirinya tidak pernah dijenguk Sulkarnain Kadir.
Entah alasannya apa, yang jelas sambung Asrun dirinya tak mau berspekulasi terlau jauh.
“Kayanya dia sibuk makanya tidak sempat,” ungkap mantan Wali Kota Kendari dua periode ini.
Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.
Reporter: Sunarto
Editor: Via