Hukum

Tindak Tambang Ilegal di Marombo, Polda Sultra Amankan 6 Alat Berat Diduga Milik PT BNP dan PT BTM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Jumat (15/9/2023).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan, sebelum mengamankan sejumlah alat, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyisiran di hutan Blok Marombo.

Setelah memakan waktu berjam-jam, tim menemukan adanya aktivitas alat berat di wilayah koridor. Menemukan adanya aktivitas mencurigakan, aparat langsung bergerak cepat menyambangi lokasi tersebut.

Ketika disambangi, pihaknya menemukan keberadaan sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktivitas penambangan yang diduga secara ilegal.

Dari hasil identifikasi sementara, diketahui perusahaan yang melakukan penambangan tersebut yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP).

Lalu tidak jauh dari lokasi pertama, juga ada dari perusahaan lain yang sedang beraktivitas secara ilegal ditemukan dengan nama perusahaan PT Buana Tama Mineralindo (BTM).

Namun saat di lokasi, pemilik kedua perusahaan tersebut tidak ada. Hanya ada operator alat berat dan seorang pengawas kegiatan penambangan.

“Tim pun mengintrogasi satu per satu operator. Saat diinterogasi, tidak satu pun dari mereka yang berani menyebut siapa pemiliknya,” kata dia.

Tak lama kemudian, ada seorang pria datang mengaku sebagai staf dari PT BNP, namun saat ditanya soal dokumen dan izin penambangan, pria tersebut tidak mampu menunjukkannya.

Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan PT BTM. Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan enam alat berat berupa lima ekskavator dan satu unit doser.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Ronald kepada awak media.

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat.

“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat akses untuk menghubungi dua perusahaan tersebut yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button