Minggu Ini, Bawaslu Konsel, Gelar Perkara II Kasus Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Proses tindak lanjut adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nirna Lachmuddin kini melangkah ke tahap selanjutnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan semenjak menerima laporan dari Panwascam Angata adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Nirna Lachmuddin pada saat menggelar pengobatan gratis di Desa Lamoen Kecamatan Angata, Konsel sudah dilakukan gelar perkara pertama.
Lebih lanjut kata dia, sejak diregistrasi pada tanggal 11/02/2019, penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Konsel telah melakukan penyelidikan demi kepentingan pengkajian unsur pasal yang disangkakan dengan memanggil para pihak yakni penemu, saksi dan terlapor untuk diambil keterangannya serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
[artikel number=3 tag=”pelanggaran,kampanye,” ]
Gakkumdu sendiri dalam proses penyidikan sebagai tindaklanjut masih membutuhkan keterangan tambahan dan pengkajian lebih dalam. Hal itu juga berdasarkan perintah undang-undang Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pada pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan pengkajian oleh Pengawas Pemilu paling lama dilakukan 14 hari kerja.
“Maka Insya Allah minggu ini kami akan agendakan pembahasan gelar perkara Ke II bersama unsur penyidik dan jaksa Gakkumdu lalu sesegera mungkin kita plenokan untuk menyimpulkan status temuan tersebut,” kata dia kepada Detiksultra.com.
Dia kembali menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kampanye Nirna Lachmuddin berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pengawasan langsung dan investigasi yang dituangkan dalam Form A pengawasan Panwascam Angata pada kegiatan Pengobatan Gratis terdapat alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk dan umbul-umbul yang memuat unsur citra diri dan materi kampanye.
Selain itu, dalam kegiatan pengobatan gratis tersebut Nirna Lachmuddin turut menghadiri. Tak hanya itu, dia berorasi didepan peserta yang hadir yang diduga telah terdapat materi lainnya diluar ketentuan yang diberikan kepada peserta yang hadir.
Maka peristiwa tersebut menjadi dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
” Adalun pasal yang disangkakan yakni pasal 523 ayat (1) jo, pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur pada pasal 51 ayat (2) PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelasnya.
Selanjutnya, Awaluddin menjelaskan lebih lebih jauh Panwascam Angata sebelumnya telah melakukan langkah atau upaya pencegahan untuk tidak dilaksanakannya kegiatan Kampanye dalam bentuk pengobatan gratis tersebut.
“Namun bukannya menjadi perhatian tetapi malah Panwascam kami didebat diajak tafsir menafsir norma, oleh Ketua Relawan Sahabat Nirna terkait kampanye kegiatan lainnya dalam bentuk Kegiatan Sosial,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin