Categories: Metro Kendari

Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak di Sultra Masuk Angka Prihatin

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, balita dengan pengasuhan tidak layak di Sulawesi Tenggara masuk dalam kategori prihatin. Pasalnya, angka ini seharusnya dibawah angka nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 persen. Namun Sultra tercatat 3,3 persen. Angka ini masih menjadi keprihatinan.

Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, tantangan karena saat ini masih tidak terpenuhinya jaminan hak dan perlindungan anak. Salah satu data perkawinan anak di Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata nasional 8,06 persen.

“Selain itu masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak di Sultra berada di angka 3,3 persen menjadi keprihatinan jika dibanding nasional 2,98 persen,” terangnya, Jumat (15/03/2024).

Olehnya itu, sesuai arahan presiden adalah melakukan pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan anak melalui peran ibu dan keluarga.

Sementara itu, Sekda Sultra,, Asrun Lio mengatakan berdasarkan data tahun 2023 jumlah korban kekerasan anak di Sultra yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki.

“Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantarannya, penelantaran,eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya,” terangnya.

Permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak.

Permasalahan ini disebabkan karena masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak seperti bekerja anak, perkawinan anak. Selain itu, terbatasnya SDM dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Belum optimalnya penyediaan layanan publik yang responsive anak (sekolah ramah anak, fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak dan layanan publik lainnya.

“Terakhir belum terpenuhinya hak-hak anak seperti akte kelahiran, PAUD, hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman,” terangnya.

Untuk itu upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak anak dengan rencana kegiatan diantaranya bimbingan teknis kabupaten kota layak anak. Selanjutnya, gugus tugas provinsi layak anak, rencana aksi daerah provinsi layak anak, keikutsertaan kegiatan forum anak nasional hingga pendampingan percepatan kabupaten kota layak anak. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Komentar