Hukum

Tangguhkan Penahanan, Polisi Anggap Pelaku Pencabulan Anak Kooperatif

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua bulan lebih bergulir, kasus pencabulan yang menjerat T (32) kini ditangguhkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari.

Tersangka sempat terlihat di pelabuhan Wawonii pasca turun dari kapal Feri rute Kendari-Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat (7/8/2020) malam.

Hal itu diungkapkan oleh keluarga korban, Jusdan (32) yang kaget melihat pelaku pencabulan keponakannya yang berusia 15 tahun, sedang berada di pelabuhan Langara.

Pasalnya, Penangguhan penahanan ini membuat keluarga korban meradang. Keluarga korban menilai tersangka seharusnya masih ditahan, bukannya beraktivitas biasa-biasa saja seolah tak terbelit tindak kejahatan.

Atas dasar itu keluarga korban sempat mempertanyakan ke pihak kepolisian terkait alasan mengapa pelaku ditangguhkan secara hukum.

“Keluarga marah dan sempat kumpul untuk menemui tersangka. Tapi saat ini kita bisa meredam, supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak membuat masalah baru. Kita menyayangkan tersangka ini seperti diistimewakan,” ujarnya saat ditemui di Kendari.

Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi membenarkan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan tersangka T.
Katanya keputusan tersebut adalah pengajuan dari pihak tersangka.

“Sampai saat ini kooperatif tersangkanya. Belum pernah ada pemanggilan dia datang sendiri, sehingga kami nilai kooperatif, kita tidak khawatir dia melarikan diri,” terang M Sofwan Rosyidi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (9/8/2020).

Selain tak khawatir tersangka akan melarikan diri, Sofwan juga mempertimbangkan T ini tak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana yang lain dalam masa penangguhannya.

“Kalau model pencuri, kita takutkan dia mencuri lagi, tapi ini dia tidak. Dia kooperatif,” tukas dia.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button