Rumah warga tani Angata rata dengan tanah usai dibakar karyawan PT Marketindo Selaras (MS). Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konflik agraria memuncak setelah PT Marketindo Selaras (MS) diduga membakar 50 rumah kelompok masyarakat tani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum masyarakat tani Angata, Andri Darmawan, menyayangkan sikap diamnya Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai ada pembiaran sistematis yang membuat korporasi merasa kebal hukum hingga berani mengerahkan massa untuk merusak rumah warga.
Menurut Andri Darmawan, ketidakjelasan proses hukum pada peristiwa serupa yang terjadi Januari 2025 menjadi bukti kuat adanya pembiaran tersebut. Ia menegaskan, jika APH tegas sejak awal, aksi pembakaran 50 rumah warga yang terjadi baru-baru ini tidak akan pernah terulang.
”Ini bukan sekadar konflik antar warga, tapi pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Kemudian Andri juga menyoroti klaim PT MS yang mengatakan perusahaan punya legalitas. Namun faktanya, penanaman sawit mereka diduga ilegal.
PT MS dituding leluasa menanam sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap dibiarkan beroperasi oleh pemerintah maupun APH.
Aktivitas penanaman ilegal tersebut merupakan pelanggaran nyata, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan dilarang melakukan aktivitas fisik di atas lahan sebelum seluruh perizinan, termasuk HGU rampung.
“PT Marketindo Selaras sampai hari ini tidak memiliki sertifikat HGU.secara hukum. Mereka ilegal melakukan aktivitas perkebunan. Namun faktanya, mereka justru melakukan penanaman hingga tindakan represif terhadap warga,” katanya.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), izin usaha perkebunan baru bisa dianggap sah jika sudah menyertakan HGU. Tanpa HGU, aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan atau aktivitas ilegal.
“Harusnya ketika PT TMS tidak memiliki HGU, pemerintah mesti menghentikan segala aktivitas penanaman mereka,” jelas Andri.
Sementara itu, Humas PT MS, Purnomo yang dihubungi, belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait izin HGU.
“Saya konfirmasi dulu ya ke legal Jakarta,” singkatnya.
Ditempat berbeda, Kapolsek Angata yang dikonfirmasi juha belum merespons pesan whatsapp awak media ini. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.