Metro Kendari

Kemenkumham Sultra Didesak Segera Pindahkan Terpidana Imanuddin ke Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera memindahkan terpidana kasus tindak pidana pemilu, Imanuddin ke Lapas Kendari. Saat ini, Wakil Ketua DPRD Konkep itu tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Unaaha.

Hal ini disuarakan oleh Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) saat menggelar unjuk rasa di Kemenkumham Sultra, Rabu (3/3/2021). Mereka juga mendesak Kemenkumham mencopot Kepala Rutan Unaaha.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Sartito, mengatakan, membiarkan seorang napi berkeliaran di luar melanggar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Anehnya, kata Sartito, Imanuddin bebas menggunakan handpone dan juga terdengar kabar Imanuddin keluar disinyalir bertemu Bupati Konkep di sebauh rumah makan di Kendari.

“Selama dalam tahanan ada larangan yang tidak boleh dilakukan narapidana di antaranya memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” jelas Sartito.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba sangat mengapresiasi LIRA Sultra. Menurutnya, hal itu merupakan kritik dan saran untuk pembenahan Kemenkumham Sultra di bawah kepemimpinannya.

“Terimakasih banyak dan aspresiasi yang sangat luar biasa dari teman-teman LIRA. Ini merupakan bentuk masukan yang sangat berguna bagi kami, apalagi saya di sini baru menjabat sebulan lebih, tetapi masukan teman-teman sebagai kontrol sosial untuk pembenahan di Sultra sangat luar biasa,“ ucapnya saat menerima massa aksi.

Terkait permintaan massa demonstrasi, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekaman CCTV tempat pertemuan Imanuddin dan Bupati Konkep.

“Pokoknya kami akan telaah dan dalami dulu terkait CCTV-nya itu. Untuk perkembangannya kami pasti beritahu secepatnya,” tutupnya.

Sejak 15 Februari 2021, Imanuddin telah masuk di Rutan Kelas IIB Unaaha sebagai narapidana. Namun, saat menjalani hukumannya, beredar di media sosial Imanuddin justru berada di Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengungkapkan, Imanuddin keluar dari rutan pada masa tahanannya telah sesuai prosedur hukum. Ia ke Kendari untuk memeriksa kesehatannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terpidana masuk ke rutan telah terpapar Covid -19 sesuai surat hasil pemeriksaan dari salah satu klinik di Kendari.

“Karena terpidana reaktif sesuai isi surat dari klinik tersebut di mana tujuh sampai 10 hari ke depan sejak ia masuk Rutan Unaaha harus kembali memeriksakan diri,” ujar Herianto saat ditemui di kantornya, Rabu (24/02/3021).

Keluarnya terpidana menurutnya telah sesuai prosedur yang ada. Bahwa setiap narapidana yang keluar harus dengan persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Herianto menyebut, petugas rutan mengawal terpidana dengan standar prosedur yang baik.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button