Metro Kendari

Andri Darmawan Sebut OTT Ormas Hanyalah Pengalihan Isu, Tutupi Pelanggaran Hukum ST Nickel Resources

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Kendari terhadap sejumlah oknum ormas yang menyita perhatian publik belakangan ini, dinilai bentuk dari pengalihan isu atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang PT ST Nickel Resources.

Hal itu disampaikan Pengamat Hukum, Andri Darmawan, Senin (6/4/2026). Ia menilai bahwa, kasus OTT terkait dugaan pemerasan tersebut, hanya sebatas untuk menutupi perbuatan melawan hukum PT ST Nickel Resources, di antaranya masalah dispensasi penggunaan jalan umum.

Andri memaparkan fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, di antaranya dugaan pelanggaran rute perusahaan diduga menggunakan ruas jalan di luar jalur yang telah diberikan dispensasi seperti di ruas jalan Saosao-Puuwatu dan Jalan Tambo-Lepolano.

“Kedua dugaan melebihi kuota retase, Berdasarkan izin BPJN, kuota maksimal adalah 50 retase per malam, namun temuan di lapangan menunjukkan aktivitas mencapai 131 truk per malam,” katanya.

Berikutnya, dugaan over kapasitas, yang dimana muatan truk dilaporkan mencapai 15 ton, padahal aturan jalan nasional hanya memperbolehkan maksimal 8 ton.

Pelanggaran lainnya, yang luput dari amatan aparat penegak hukum adalah masalah pengemudi truk yang hanya memiliki SIM A, padahal secara ketentuan wajib mengantongi SIM B.

“Saya minta aparat penegak hukum menelusuri lebih dalam. Mengapa mereka tetap berani beroperasi padahal banyak pelanggaran? Ada informasi beredar mengenai uang pengamanan dari STNK ini yang nilainya ratusan juta per bulan,” tegas Ketua LBH HAMI Sultra ini.

Tak hanya itu, kata dia, yaang paling mengejutkan adanya isu mengenai uang pengamanan yang beredar cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah per bulan, ini merupakan indikasi korupsi.

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan juga tidak hanya berhenti pada kasus OTT tetapi juga masuk ke ranah tndak pidana korupsi. Ia menduga ada keterlibatan oknum berwenang yang melakukan pembiaran demi keuntungan pribadi atau korporasi.

“Jalan umum tidak boleh dikorbankan. Jika ada aparat yang menerima sesuatu untuk membiarkan pelanggaran ini, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan harus segera ditindak,” tutupnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.