Hukum

Tak Dapat Kepastian Hukum, Ayah Korban Aniaya Lapor Ombudsman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ayah korban penganiayaan anak dibawah umur, Iksan (41) melapor ke Ombudsman RI Sultra, karena menilai kasus aniaya yang menimpa anaknya, mandek.

Kasus aniaya yang menimpa anak pelapor terjadi pada 2017 dan telah dilaporkan ke Mapolsek Soropia, namun pelaku yang tega menganiaya anaknya berinisial AN(27) tak ditahan kepolisian, walau sudah berstatus tersangka.

Oleh karena itu, Iksan melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman RI Sultra agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali berkas dan laporan yang telah dimasukkan orang tua korban.

“Hari ini berkas administrasi dan laporan sudah kita terima, tinggal nantinya akan kita pelajari untuk melakukan pendampingan kepada orang tua korban,” ujar Mastri Susilo.

Menurut kronologis yang didapat melalui cerita Iksan bahwa peristiwa itu bermula saat anaknya masih berusia 14 tahun, hendak berboncengan dengan rekannya untuk balik ke rumahnya di Kecamatan Kendari, pada 4 Juli 2017 lalu.

Ditengah perjalanan, tepatnya di Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe korban kemudian dikejar oleh tersangka.

Menurut ayahnya itu, korban menduga tersangka sempat tersinggung mendengar keributannya diatas motor bersama rekannya, sehingga tersangka yang sedang mabuk mengejar korban dan menghentikannya di tengah jalan.

“Disitulah putra saya dianiaya oleh AN. Dia tampar anak saya sebanyak dua kali. Lalu dia memboncengnya dengan paksaan, katanya anak saya mau dibawa ke pamannya, mau dikasi tau tingkah laku perbuatannya selama ini,” jelas orang tua korban.

BACA JUGA :

Saat itu juga korban sempat mencoba meminta agar laju mengemudi tersangka tidak dipercepat. Ia malah diancam akan dibunuh

“Katanya, saya sengaja balap, supaya kamu jatuh, biar kamu mati,” tambah dia.

Dari tindak penganiayaan itu, anak yang kini duduk di bangku SMA itu mengalami memar. Kedua orang tuanya makin khawatir, ketika mengetahui cairan nanah keluar dari dalam telinga korban dan kerap mengeluhkan sakit.

Mereka juga hingga saat ini rutin berobat ke dokter mengecek kondisi telinga korban, hingga kini korban masih sering mengeluhkan perih pada telinga kanannya.

Orang tua korban, baru mengetahui kejadian itu setelah sehari peristiwa terjadi kemudian melaporkan AN ke Polsek Soropia. Laporan polisi itu tertuang dalam surat bernomor: LP/15/VII/2017/SULTRA/ RES KENDARI.

Setelah dilaporkan, Iksan merasa ada kejanggalan dalam proses hukum kasus itu. Sebab, sudah tiga tahun kasus itu dilaporkan, namun tersangka belum juga ditahan bahkan dibiarkan bebas berkeliaran.

Kata Iksan, dirinya juga telah kerap bolak-balik ke kantor Polsek Soropia untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, oknum penyidik justru meminta kepada orang tua korban untuk mencari tahu tempat tinggal pelaku, foto pelaku hingga tempat kerja terduga pelaku ini.

“Kita berikan semuanya, bahkan penyidik minta kami untuk mengantar surat kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Saksi itu juga saya jemput sendiri bawa di Polsek. Tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu,” terang Iksan.

Tak hanya di situ, dirinya juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Disitu baru ia tahu bahwa pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Penyidik menetapkan tersangka AN dengan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C undang-undang 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami meminta polisi untuk memproses dengan serius kasus ini dan kami minta polisi segera menangkap tersangka,” tegas dia.

Sempat dikonfirmasi saat itu Kamis(2/7/2020) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soropia, IPTU Iyan Sofyan, belum berkomwntar kepada pihak media. Ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Kanit Reskrim, Bripka Hardin Ode.

Saat dihubungi nomor telepon Kanit Reskrim yang diberikan oleh Kapolsek Soropia, belum juga bisa diwawancarai secara langsung. Mengingat saat ditelepon bukan dirinya yang mengangkat panggilan tersebut.

Telepon diangkat oleh seorang wanita yang mengaku sebagai isteri Bripka Hardin Ode. Katanya sang Kanit sedang di kantor polsek sejak pagi dan tak membawa telepon genggam.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button