kesbangpol sultra
Metro Kendari

Aliansi Pemuda Pemerhati Konsel Geruduk Kantor PT WIN, Dugaanya Hak Karyawan Diamputasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Pemuda Pemerhati Konawe Selatan (Konsel), menggeruduk kantor PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), yang berada di Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel, Jum’at (25/3/2022).

Puluhan massa aksi demonstrasi menggelorakan tuntutannya meneruskan aspriasi yang tak lain datang dari karyawan atau pekerja PT WIN itu sendiri.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Pemuda Pemerhati Konsel, Yusran bahwa prinsip kemanusian yang diemban perusahaan tersebut, sudah tidak sejalan lagi dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan langsung dari pekerja PT WIN, diduga terjadi pengamputasian hak karyawan. Sebab dijelaskan terdapat pembayaran gaji tenaga kerja dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88, bahwa setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusian.

“Sementara pada pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upan minimun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 pengupahan dibawah UMK dapat dikategorikan tindakan kejahatan yang dipertegas pada pasal 185 UU nomor 19 tahun 2003,” ungkap dia.

Selain itu, dalam orasinya, Yusran juga menegaskan bahwa PT WIN dengan sangat jelas mendiskriminasikan pekerjanya. Pasalnya, dari ratusan karyawan yang didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan atau ketenagakerjaan hanya 55 orang.

Akan hal ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 serta UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 14 tentang Bedan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana setiap orang, termasuk orang asing dengan paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakejaan.

“Adanya pembayaran sebagian upah karyawan pada perlindungan jaminan
tenaga kerja yang akan memberikan dampak kerugian pada pekerja untuk
menerima hak-hak jaminan sosial nantinya,” umbar dia lagi.

Tak hanya itu, sambung Yusran tidak diberikannya Surat Perjanjan Kerja (SPK) antara pemberi kerja dan pekerja. Tentunya akan merugikan pekerja jka terjadi PHK maupun perselisihan antar perusahaan dan pekerja.

Maka dari itu, PT WIN didesak untuk segera memberikan hak-hak pekerja sesuai amanah
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Mendesak untuk memberikan upah sesuai UMK Konsel sebagai bentuk komitmen memanusiakan masyarakat terdampak kegiatan penambangan ore nikel. Mendesak PT WIN memberikan SPK kepada pekerja.

“Kami minta BPJS Ketenagakerjaan Konsel untuk menerbitkan
SKK ke Kejari Andoolo dan meminta mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra unit Pengawasan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap dugaan dan
kelalaian manajemen PT WIN,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda, saat dihubungi pihak manajemen atau Humas PT WIN melalui WhatsApp, pertanyaan awak media ini hanya di read tanpa ada balasan atau klarifikasi mengenai tuntutan pendemo.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024