Abaikan Surat Pemprov Sultra Soal Pajak Belum Dilunasi, PT VDNI Bakal Diproses Hukum
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyurati PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI).
Surat dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, tak lain menyoal tunggakan pajak.
Dimana diketahui, pajak yang dimaksud yakni pajak air permukaan yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 hingga 2021, dengan nilai Rp27 miliar.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, Pemprov sudah sebayak dua kali melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan asal Tionkgok itu.
Namun apa daya, meski sudah dua kali surati, PT VDNI seakan tak menghiraukan surat dari pemerintah.
Olehnya itu bilamana pihak perusahaan masih bersikukuh untuk tidak merespon surat tersebut, maka Pemprov Sultra tak segan-segan untuk memberikan teguran keras.
“Kalau sampai tiga kali di surati dan belum mendapatkan respon kita (Pemprov Sultra, red) akan tegur,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (17/10/2021) kemarin.
Bahkan, Lukman Abunawas menegaskan, bukan hanya teguran saja namun pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap PT VDNI.
Tidak hanya itu saja, mantan Bupati Konawe dua periode menambahkan nantinya pemerintah akan melibatkan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum.
“Kalau sudah tiga kali menyurat, jelas di proses secara hukum dan meminta tindakan dari polisi. Dengan melalui polisi yang kemudian akan memanggil paksa kepolisan pihak perusahaan. Karena itu kewajiban mereka untuk membayar,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via