Categories: Metro Kendari

5.000 Warga Kendari Belum Memiliki KTP, Disdukcapil Target Tuntaskan Tahun ini

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Sebanyak 5.000 Warga Kendari belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari berjanji bakal tuntaskap pada 2022 ini.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan, 5.000 warga Kendari yang belum memiliki kartu identitas target perekaman KTP tahun ini yang menjadi sasarannya.

“Jadi dari 5.000 warga itu, belum melakukan perekaman atau membuat kartu identitas yakni KTP,” ujar Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, target perekaman KTP untuk Kota Kendari yakni 99,2 persen dan baru dicapai 98,9 persen artinya masih ada kurang lebih 5.000 orang yang belum melakukan perekaman.

“Kalau warga sudah melakukan perekaman artinya bakal dibuatkan KTP, tapi kalau belum melakukan perekaman artinya belum memiliki KTP,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk pengurusan KTP dan Kartu Indentitas Anak (KIA) mesti dilakukan pengurusan di Kantor Disdukcapil tidak bisa dilakukan secara online.

“Dilakukan di kantor disdukcapil agar tidak terjadi kesalahan data,” katanya.

Diketahui terdapat 24 layanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kendari yakni di antara 22 layanan dapat dilakukan secara online atau daring dan 2 layanan dilakukan di kantor Disdukcapil.

Sebanyak 22 layanan yang dapat diakses secara online, yakni biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah datang (SKDWNI), surat keterangan pindah keluar (SKPWNI), surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), data penduduk rentan adminduk, susunan keluarga penduduk, surat tanda bukti non permanen.

Kemudian akta kelahiran, lahir mati, akta perkawinan (nonmuslim), akta pembatalan perkawinan (nonmuslim), akta perceraian (nonmuslim), akta pembatalan perceraian (non muslim), akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta, pembatalan akta

Serta dua layanan yang dilakukan di kantor Disdukcapil yakni KTP elektronik meliputi perekaman KTP elektronik dan pencetakan KTP elektronik lalu kartu identitas anak. (bds*)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Komentar