Categories: Metro Kendari

16 Kelurahan di Kendari Rawan Narkotika, DPRD Bakal Bentuk Perda

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra, mengungkapkan, terdapat 16 Kelurahan di Kendari dikategorikan masuk daerah rawan narkotika. Oleh karena itu, pihaknya berencana membuat perda untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.

Selain 16 kelurahan tersebut, terdapat pula lima kelurahan kategori waspada narkotika, dan tiga kelurahan siaga narkotika.

Ilham Hamra mengatakan, rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut karena bahaya yang ditimbulkan narkoba.

“Sehingga diperlukan perda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif sehingga Pemerintah Kota Kendari dapat melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi adanya peredaran tersebut,” ucapnya saat sidang paripurna di DPRD Kendari, Selasa (21/6/2022).

Ketika sudah menjadi perda maka akan memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pascarehabilitasi.

Lanjut dia mengatakan, pembentukan perda tersebut dalam upaya penyediaan sarana fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Kota Kendari.

Menanggapi adanya kelurahan rawan narkotika, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, seiring dengan adanya pertumbuhan ekonomi di Kendari, daerah mesti waspada terhadap hal-hal yang sifatnya negatif.

“Kalau dulu Kota Kendari belum dilirik, dengan potensi yang sekarang harus kita waspadai,” ucapnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kendari atas inisiatifnya mengusulkan perda mengenai narkoba.

“Sehingga dengan adanya perda nantinya, para petugas memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan dan yang paling utama yakni mencegah,” tutup Sulkarnain.

Diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan BNN Provinsi Sultra sepanjang tahun 2020 terdapat 16 Kelurahan yang rawan narkotika atau zona merah yakni Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Purirano di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua di Kecamatan Kendari Barat.

Berikutnya, di Kelurahan Mandonga, Kelurahan Korumba di Kecamatan Mandong. Lalu Kelurahan Pondambea, Kadia dan Kelurahan Bende di Kecamatan Kadia. Selanjutnya Kelurahan Puuwatu dan Tobuha di Kecamatan Puuwatu.

Selanjutnya lima kelurahan kategori waspada Kelurahan Watulondo di Kecamatan Puuwatu. Kemudian Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Watubanga di Kecamatan Baruga dan terakhir Kelurahan Lalolara di Kecamatan Kambu.

Terakhir tiga kelurahan masuk ketogori siaga di antaranya Kelurahan Kampung Salo di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Alolama di Kecamatan Mandonga dan terakhir Kelurahan Mokoau di Kecamatan Kambu. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Komentar