Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) geledah rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), AN di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Pantauan awak media Detiksultra.com, tim pidana khusus (Pidsus) yang dipimpin
oleh Koordinator Pidsus Kejati Sultra, Robin Kartarel bergerak dari Kantor Kejati Sultra mengarah ke kantor PT KPP sekitar pukul 17.30 Wita.

Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejati Sultra untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana illegal mining atau tambang ilegal di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Pidsus masih melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP.

Sebagai informasi, Kejati Sultra tengah menyelidiki kasus dugaan penambangan biji nikel di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konut.

Pengusutan kasus tambang ilegal ini, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button