Penerapan PBL, Fakultas Hukum UHO Hadirkan Dosen Tamu dari Maastricht University
KENDARI, DETIKSLTRA.COM – Meningkatkan kualitas mahasiswa dan proses pembelajaran, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menghadirkan dosen tamu Dr. Sascha Hardt dari Maastricht University, Limburg, Belanda terkait penerapan Problem Based Learning (PBL).
PBL merupakan pembelajaran berbasis masalah adalah model pembelajaran yang mengutamakan penyelesaian masalah umum yang lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam model ini, pembelajaran dimulai dari adanya permasalahan kemudian dipelajari untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan.
Dimana mahasiswa akan diminta untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus atau masalah yang diberikan.
Dr. Sascha Hardt yang merupakan Asisten Profesor Hukum Konstitusional Montesquieu Institute the Hague/Maastricht menuturkan, Fakultas Hukum Maastricht University merupakan yang pertama di Eropa dalam menerapkan PBL.
“Kami pun memiliki proyek yang dinamakan Orange Knowledge Program (OKP) yakni proyek untuk mempromosikan peningkatan kapasitas dalam organisasi di 51 negara dengan memberikan beasiswa pelatihan dan pendidikan melalui beasiswa untuk para profesional,” jelasnya ditemui di ruang Dekan FH UHO, Rabu (21/6/2023).
Proyek ini di manage oleh NUFFIC, organisasi resmi di bidang Pendidikan Internasional, serta diprakarsai dan didanai penuh oleh Kementerian Luar Negeri Belanda.
Sementara, Dekan FH UHO, Herman, mengatakan, kedatangan dosen tamu di fakultas ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan oleh UHO dan Maastricht University di Belanda. Dimana dosen dari universitas tersebut bersedia melakukan pengajaran di UHO yakni Fakultas Hukum.
“Sebenarnya UHO sendiri melakukan kerjasama dengan berbagai universitas lainnya di luar negeri. Sebagai upaya peningkatan kualitas kampus maupun SDM sehingga bisa go internasional,” katanya.
Terkait materi hari ini ialah digitalisasi dan hukum, hal tersebut merupakan isu yang paling sensitif. Apalagi saat ini semua serba digital, terlebih saat pandemi. Semua ada implementasi positif dan negatifnya.
“Lalu bagaimana perspektif hukum terkait hak tersebut inilah yang dijelaskan oleh pemateri. Mahasiswa pun terlihat antusias,” tutur dia.
Dia menambahkan, tidak hanya untuk mahasiswa tetapi dosen pun mendpat pengajaran yakni cara mengajar yang baik khususnya penerapan pembelajaran berbasis masalah. Tujuannya agar mahasiswa aktif dalam mencermati sebuah masalah ketika dia jadi pengacara, jaksa atau lainnya.
“Misi kita tidak lain untuk menciptakan mahasiswa yang siap pakai dalam bidang profesinya. Dosen pun diberi materi PBL, cara ini sudah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan menjadi indikator,” pungkasnya.(bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan