Bombana

Terapkan 15 Hari Kerja, Perusahaan Tambang Dikecam

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM-Kebijakan 15 hari kerja karyawan yang diberlakukan oleh PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) menuai kecaman.

Perusahaan yang tergabung dalam Panca Logam Group, di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kebijakan perusahaan Panca Logam Group itu dinilai sangat merugikan karyawan dan mengarah kerja paksa.

[artikel number=3 tag=”tambang,bombana”]

Salah satu karyawan PT AABI, AN mengaku, penerapan 15 hari kerja tak sebanding dengan pendapatan karyawan.

“Itu artinya karyawan tidak mendapat penghasilan yang layak sebagaimana dijamin dalam UU No 13 tahun 2003,” beber salah seorang karyawan AN.

Menurutnya, sebagai langkah efisiensi sebaiknya perusahaan membuka program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan, dikarenakan sebagian karyawan lebih memilih PHK daripada harus bekerja dengan penghasilan jauh di bawah standar Upah Minimal Provinsi (UMP).

Belum lagi kata dia, dengan pemberlakuan itu karyawan hanya mendapat gaji setengah dari sebelumnya.

“Sebagai contoh gaji karyawan bulan Mei dibayar bulan Juli hampir dua bulan terlantar, gaji bulan Juni dan Juli sampai hari ini belum ada tanda terbayarkan,” sebutnya.

Tak hanya itu, menurutnya karyawan baru dikontrak dan tidak diketahui sampai kapan masa kontraknya berlaku.

“Safrudin salah satunya yang diputus kontrak, adalah gambaran buruk rekruitmen karyawan di Panca Logam. Kalau alasan perusahaan mengalami kesulitan baiknya ditutup saja dari pada menelantarkan hak-hak karyawan,” tambahnya.

Menanggapi itu, Human Resources Department (HRD) Panca Logam Group, Jamaludin mengatakan, Perusahaan punya hak dan kewajiban untuk mempertahankan dan mengembangkan perusahaan, hal itu juga berlaku terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan.

Justru kata Jamal, pemberlakuan kerja 15 hari itu sebagai langkah perusahaan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana amanat UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sehingga mengeluarkan keputusan tersebut, karena kemampuan perusahaan sudah tidak mampu lagi membiayai operasional perusahaan saat ini,” ungkapnya Senin (5/8/2019).

Sementara itu, Heryanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bombana, sangat menyayangkan kebijakan perusahaan tersebut sebab hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Tidak ada itu aturan begitu, kalau memang ini perusahaan defisit, bukan memecat karyawan itu, ada hak-hak tenagakerja, kalau berhentikan karyawan, bayar pesangonya, jangan terkesan ini perusahaan menghindari pesangon, saya kira ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tenaga kerja,” jelas Heryanto Selasa,(6/8/2019).

Lebih lanjut Heryanto juga mengatakan, kalau alasan pihak perusahaaan memberlakukan 15 hari kerja tersebut, dengan dalih bahwa perusahaan dalam keadaan pailit maka sebaiknya perusahaan ditutup, dan memberhentikan karyawannya dengan membayarkan seluruh pesangon karyawan.

“Itu jelas pemberlakuanya 15 hari kerja, apa alasannya perusahaan merumahkan orang, saya kira ini akal akalan perusahaan untuk menghindari pembayaran pesangon,” jelas Heryanto.

Reporter : Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button