Hukum

Vokalis Band Lokal Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Reskrim Polresta Kendari menangkap vokalis band lokal berinisial AR (48) setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, AR tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mrngatakan, kasus ini terbongkar pada 28 Mei 2026, setelah ibu korban berinisial IN yang kini berstatus mantan istri AR, mendapati isi dalam kamar rumahnya berantakan. IN menanyakan kepada korban perihal siapa yang datang ke rumahnya. Namun korban tidak jujur dan mengaku tidak ada orang yang datang.

Ibu korban masih dibayangi rasa penasaran, hingga membuka riwayat pemesanan ojek online dari telepon genggam anaknya. Di sinilah terkuak, korban kerap pergi ke indekos AR. Tidak hanya itu saja, beberapa bukti chat lainnya juga terbongkar dari Dirrect Massage (DM) instagram korban.

“IN menemukan chat mesra korban dengan AR layaknya orang yang menjalin hubungan asmara. Dari sinilah IN menginterogasi korban dan akhirnya mengakui soal hubungannya dengan mantan suaminya,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

AKP Welliwanto Malau menambahkan, menurut pengakuan, korban telah disetubuhi oleh AR sejak Maret 2024, dimana saat itu AR masih berstatus suami IN.

“Setelah mengantongi bukti yang cukup, AR telah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini dalam proses pengusutan lebih lanjut,” tukasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.