Ungkap Kerusuhan di PT VDNI, Polda Sultra Sebut Para Tersangka Sudah Lama Merencanakannya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan dan pembakaran di Kawasan Insdustri PT VDNI beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar, sebelum unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan pembakaran alat milik PT VDNI, ternyata para tersangka sudah lama merencanakan aksi tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan pihaknya, mulai dari awal perencanaan tindakan pelanggaran hukum maupun setelah kejadian pengrusakan.
“Semua tersangka ini saling berkaitan (memiliki hubungan) dan sudah merencanakan aksi sejak awal Desember, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2020 lalu di sebuah warkop di Kabupaten Konawe,” kata dia, Selasa (22/12/2020).
Ia juga menjelaskan, unjuk rasa berujung ricuh ini sengaja di desain agar perusahaan pabrik nickel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini tidak beraktivitas.
Adapun 12 orang tersangka ini, masing – masing berinisial IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, AP, SS, AF, IR dan LN.
“IS, RM, WP, NA, AP lebih dulu diamankan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Kemudian KS, SP, AP, SS diamankan pada 18 Desember 2020 lalu dan menyusul AF, IR dan LN yang berhasil diamankan pada tanggal 14 Desember 2020,” jelasnya.
Dengan tindakannya itu, para tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang (IS, RM, WP, NA, AP, KS, AF, IR dan LN).
“Sementara SP dan AP disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan dan kekerasan. Sedangkan SS diganjar pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP terkait tindakan kekerasan dan pembakaran,” sebutnya.
Meski sudah ada tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran, Aries menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus ini tidak berhenti, masih berlanjut. Bahkan kami masih mengejar dua orang lainnya yang berstatus buron, JN dan JMD,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via