Categories: Hukum

Tiga Pemuda di Bombana Diringkus Polisi Usai Edarkan Sabu-Sabu

Share
Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Tiga orang pemuda di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap pada Minggu (06/10/2024) sekira pukul 17.30 Wita bertempat di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang dalam bentuk paket yang dicurigai narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui kapal penyebrangan Kasipute-Sikeli.

“Kami menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan para personil Polsek Kabaena langsung menuju ke pelabuhan Sikeli guna melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi Selasa (08/10/2024).

Kemudian pada hari Minggu (05/10/2024) sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pelabuhan Sikeli, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapati pelaku AS sedang menjemput paket yang berisi sabu-sabu.

Selanjutnya personel polisi langsung mengamankan AS ke Mako Polsek Kabaena dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan satu bungkus saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal sabu-sabu.

Menurut pengakuan AS, ia akan mengantarkan paket tersebut kepada saudara AG dan MD di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah.

Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita personel Polsek Kabaena langsung menuju Desa Lengora dan mengamankan AG dan MD yang merupakan pemilik paket sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya polisi membawa ketiga pelaku berserta barang bukti ke Mako Polsek Kabaena untuk diserahkan kepada personil Sat Resnarkoba Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan satu bungkus saset plastik ukuran besar berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat 5,30 gram. Diketahui ketiga pelaku ini berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bombana.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini ketiganya ditahan di Mako Polres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Komentar