Tie Saranani. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konten kreaton Tie Saranani resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar penetapan Tie Saranani sebagai tersangka dibenarkan Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Ipda Hasrun, Sabtu (12/7/2025).
Ipda Hasrun menyampaikan bahwa, Tie Saranani ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemarin penyidik menyampaikan ke Humas kalau dia (Tie Saranani) ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE,” ucapnya.
Meski telah jadi tersangka, Tie Saranani tidak ditahan oleh penyidik Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra. Walaupun demikian, Tie Saranani diwajibkan wajib lapor.
“Tidak ditahan, cuman wajib lapor,” jelas Ipda Harsun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tie Saranani dilaporkan ke Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana siber oleh Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sultra, Sofyan.
Sofyan melaporkan Tie Saranani usai namanya disebut-sebut Tie Saranani dalam video yang diunggahnya di platform media sosial (Medsos) TikTok bahwa Sofyan telah menerima uang dalam berbagai transaksi.
Salah satu pernyataan yang mencuat dalam unggahan itu menyinggung dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sultra, termasuk posisi strategis di Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kendari.
“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” demikian pernyataan yang diunggah dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini.
Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) ITE tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.