Hukum

Target Kasus Korupsi Tambang PT Babarina Dilimpahkan Tahun Ini, Kajati Sebut Banyak Pihak Terlibat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan pemeriksaan alat bukti kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di eks IUP Batu PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka. Kasus ini ditargetkan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari tahun ini.

“Pemeriksaan alat bukti sudah 70 persen, sebentar lagi dituntaskan,” ucap Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, Jumat (14/8/2026).

Mengenai siapa saja pihak yang bakal bertanggung jawab secara hukum, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya menyasar satu atau dua orang saja. Sebab, kasus ini disinyalir melibatkan banyak aktor, mulai dari penguasa maupun birokrasi.

“Siapa tersangka? Mungkin banyak, karena banyak melibatkan bermacam-macam pihak dari hulu hingga hilir. Semua tahu bahwa di sini ada praktek kejahatan,” ungkapnya.

Selain membidik para pelaku tindak pidana, fokus prioritas penanganan kasus ini adalah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui skema penyitaan dan pelelangan aset hasil kejahatan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk bersembunyi.

“Orientasi kami adalah mengamankan aset, dilelang, dan masuk kembali ke kas negara. Pada saatnya, para tersangka pasti ketemu. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka (tersangka),” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.